Pertanggungjawaban Pidana Dk atas Pemanfaatan Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Perbankan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Theresia, Fransisca (2019) Pertanggungjawaban Pidana Dk atas Pemanfaatan Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Perbankan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1228_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1228_Abstrak.pdf

Download (37kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253350

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan usaha untuk memutihkan uang yang berasal dari tindak pidana dengan membuat kabur asal usulnya agar seolah-olah berasal dari usaha yang sah. Banyak terjadi kasus pencucian yang dilakukan oleh orang atau oknum yang memiliki jabatan tertentu bahkan tak terkecuali masyarakat pun melakukannya. Analisa perbuatan DK yang menerima uang hasil tindak pidana perbankan dari HA, bertujuan untuk mengetahui apakah DK dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PPTPPU). Perbuatan DK yang menerima uang hasil tindak pidana perbankan dari HA tanpa adanya prinsip kehati-hatian atau unsur patut diduganya bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana mengingat DK telah mengetahui bahwa HA tidak memiliki pekerjaan maupun usaha lainnya dan hanya sebagai seorang kepala cabang bank. Maka perbuatan DK telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPTPPU. Atas perbuatannya DK dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pertama, perbuatan DK merupakan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU PPTPPU. Kedua, DK mampu bertanggungjawab karena pada saat perbuatan tersebut dilakukan DK sudah dewasa dan cakap untuk melakukan dan menentukan baik atau buruknya suatu perbuatan hukum, serta kedudukan DK sebagai Ketua Koperasi yang dianggap telah cakap menurut hukum. Ketiga, DK memiliki salah satu bentuk kesalahan yaitu kesengajaan sebagai maksud karena DK melakukan suatu perbuatan untuk menimbulkan akibat yang dilarang yaitu memanfaatkan harta kekayaan hasil tindak pidana perbankan. Keempat, DK dalam melakukan perbuatannya tidak ada daya paksa sehingga DK tidak memiliki alasan pemaaf.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perbankan, Pertanggungjawaban Pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 18 Nov 2019 07:20
Last Modified: 18 Nov 2019 07:20
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36718

Actions (login required)

View Item View Item