KEABSAHAN WEWENANG KEPALA KANTOR PERTANAHAN MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK MILIK KEMUDIAN DIUBAH MENJADI SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN

Pondaag, Fenny (2019) KEABSAHAN WEWENANG KEPALA KANTOR PERTANAHAN MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK MILIK KEMUDIAN DIUBAH MENJADI SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 5 (2). pp. 236-247. ISSN 2654-8178 (Online); 2442-7829 (Print)

[thumbnail of Fenny Pondaag_KEABSAHAN WEWENANG KEPALA KANTOR PERTANAHAN.pdf]
Preview
PDF
Fenny Pondaag_KEABSAHAN WEWENANG KEPALA KANTOR PERTANAHAN.pdf

Download (811kB) | Preview
Official URL / DOI: https://ejournal-pps.unsuri.id/index.php/jmhp/arti...

Abstract

Materi pokok penelitian Keabsahan Wewenang Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Milik kemudian diubah menjadi Sertipikat HGB, dengan rumusan masalah Keabsahan Wewenang Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Milik kemudian diubah menjadi Sertipikat HGB dan Perlindungan hukum pemegang tanah atas tindakan Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat atas nama pengembang. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Keabsahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa menerbitkan beberapa sertipikat hak milik, dijelaskan bahwa, Kepala Kantor Pertanahan mempunyai kewenangan menerbitkan sertipikat hak atas tanah, namun dalam menerbitkan sertipikat tersebut tidak didasarkan atas AUPB, di antaranya asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas pelayanan yang baik. Seharusnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa tidak menerbitkan, karena secara procedural dan peraturan perundang-undangan tidak dipenuhinya, sehingga sertipikat hak milik yang diterbitkannya menjadi tidak sah. Perlindungan hukum pemegang tanah atas tindakan Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat atas nama pengembang, secara preventif dengan cara mengajukan keberatan atas terbitnya sertipikat tersebut kepada Kantor Pertanahan. Keberatan diajukan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut, atas dasar penerbitan sertipikat tersebut tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan khususnya syarat kecermatan. Kenyataannya keberatan yang diajukan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Goa, sehingga langkah berikutnya menggunakan dasar perlindungan hukum represif menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Goa, atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Wewenang, Kepala Kantor Pertanahan, Sertipikat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 20 Dec 2019 04:54
Last Modified: 20 Dec 2019 04:54
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36928

Actions (login required)

View Item View Item