Konsekuensi Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020 Dalam Perspektif Hukum Nasional

Krustiyati, J.M. Atik (2019) Konsekuensi Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020 Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi, 2. pp. 37-44. ISSN 2085-4862

[thumbnail of Atik Krustiyati_KONSEKUENSI INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA TIDAK TETAP DEWAN KEAMANAN PBB.pdf]
Preview
PDF
Atik Krustiyati_KONSEKUENSI INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA TIDAK TETAP DEWAN KEAMANAN PBB.pdf

Download (556kB) | Preview

Abstract

Indonesia adalah Negara dengan konstitusi yang outward looking. Hal ini menjadi sangat penting ketika Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB setelah mendapatkan 144 Suara di pertemuan Majelis Umum PBB tanggal 8 Juli 2018 untuk jabatan 2019 – 2020. Agar keikutsertaan (peran) Indonesia di Dewan Keamanan PBB dapat optimal diperlukan pemahaman mendalam tentang Konteks Politik yang meliputi Dewan Keamanan PBB serta kemampuan merespons isu utama yang diagendakan (terorisme, krisis, nuklir, konfl ik Israel Palestina, isu HAM). Peran Indonesia juga harus memperhatikan kepentingan nasional untuk ikut serta menjaga perdamaian dan keamanan internasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu untuk menerapkan Resolusi DK PBB yang merupakan langkah strategis diperlukan payung hukum berupa Undang-Undang yang pembuatannya harus mengacu pada UUD 1945, Pasal 10 UU 24/2000 dan UU No. 12/2011. Jika pembentukan payung hukum menjadi kendala maka harus dilakukan amandemen terhadap UU 24/2000.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Anggota tidak tetap DK PBB, Resolusi, Hukum Nasional
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 13 Feb 2020 02:48
Last Modified: 07 Oct 2021 07:01
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/37334

Actions (login required)

View Item View Item