Tindak Pidana Perabahan Hutan dan Pembangunan Beresiko Tinggi Tanpa Disertai Analisis Bencana di Kawasan Distrik Rasau Kuning Kab. Siak Ditinjau Bedasarkan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Putra, Vincent Surya (2019) Tindak Pidana Perabahan Hutan dan Pembangunan Beresiko Tinggi Tanpa Disertai Analisis Bencana di Kawasan Distrik Rasau Kuning Kab. Siak Ditinjau Bedasarkan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1280_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1280_Abstrak.pdf

Download (78kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257379

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah SA yang merambah hutan lindung tanpa disertai analisis bencana di kawasan Distrik Rasau Kuning Desa Muara Bungkal Kec. Sei Mandau Kab. Siak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: SA menyuruh JU merambah hutan dengan menebang pohon di Kawasan hutan Lindung PT. AA Distrik Rasau Kuning Desa Muara Bungkal Kec. Sei Mandau Kab. Siak tanpa izin. SA telah dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum pada saat melakukan tindak pidana tersebut. Tindakan SA yang melakukan tindakan dengan sengaja Menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Seluruh tindakan SA dilakukan dengan sengaja dan dengan penuh kesadaran, bukan karena adanya daya paksaan, pembelaan terpaksa, sehingga tidak ada alasan pemaaf. Perbuatan SA termasuk perbuatan konkursus Realis sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHP. 6 Berdasarkan ketentuan Pasal 65 KUHP, maka SA dikenakan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) Huruf b UU No. 41 Tahun 1999 dan Pasal 75 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 dengan ketentuan jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pembabatan Hutan, Penanggulangan Bencana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 10 Mar 2020 02:16
Last Modified: 10 Mar 2020 02:16
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/37599

Actions (login required)

View Item View Item