Nova, Fanny Gresta (2019) Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers YMPK terhadap Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Wartawan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Undergraduate thesis]
Preview |
PDF
PI_1258_Abstrak.pdf Download (50kB) | Preview |
Abstract
Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik memiliki kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi manusia oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi, kemerdekaan pers pada dewasa ini banyak yang sudah kebablasan dan tidak lagi bertanggung jawab. Padahal kemerdekaan pers bukanlah kemerdekaan yang absolut, melainkan kemerdekaan yang bebas dan bertanggung jawab, artinya pers dalam menyajikan berita atau informasi tetap harus dapat memberikan kepastian, kebenaran, ketepatan, dan keakuratan bagi setiap orang. Dengan adanya pemberitaan oleh pers yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dapat merugikan pihak lain dan dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Sebagaimana AD serta ayahnya MD yang merasa nama baiknya telah dicemarkan dalam pemberitaan yang dimuat dalam Tabloid Mapikor yang berisi informasi yang menuduh AD dan ayahnya MD telah melakukan penipuan kepada SH. Sehubungan dengan hal tersebut maka dapat menimbulkan pertanyaan bahwa dapatkah perusahaan pers dikenakan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh wartawannya. Dengan dilakukannya penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta literatur-literatur atau pendapat para sarjana, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan pers YMPK dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh B selaku wartawan dari Tabloid Mapikor berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah memenuhi semua unsur dari Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencemaran nama baik,Kemerdekaan Pers, Pers, Perusahaan pers, Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 15 Sep 2020 07:31 |
Last Modified: | 15 Sep 2020 07:31 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38093 |
Actions (login required)
View Item |