Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Jalur Pengadilan

Moidady, Shenny Rustam (2020) Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Jalur Pengadilan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of AN_739_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
AN_739_Abstrak.pdf

Download (136kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258756

Abstract

Kompleksitas pertanahan disebabkan oleh dua hal yaitu pertama, tanah merupakan sumber daya yang penguasaan,pemanfaatan, dan pengelolaannya akan mengandung berbagai aspek hukum yaitu administrasi, perdata umum dan khusus agama islam serta pidana. Hal tersebut mempunyai konsekuensi logis yaitu sengketa pertanahan dapat terjadi dari berbagai aspek hukum yang mengaturnya. Kedua, penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga peradilan sebagai garda terakhir bagi pencari keadilan pun masih memiliki permasalahan yaitu sulitnya eksekusi putusan pengadilan. Ketidakefektivan penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga peradilan dikarenakan pertama adanya multitafsir dan/atau kesangsian dalam masyarkat yang hendak menempuh proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dialami secara litigasi. Lebih lanjut, menyebabkan masyarakat salah memilih forum pengadilan sehingga sengketa justru tidak berakhir. Hal tersebut dikarenakan adanya ketidakjelasan batasan antar kompetensi absolut masing-masing lembaga peradilan mengenai sengketa pertanahan. Salah pemilihan forum pengadilan akan menciderai hakikat kompetensi absolut dari lembaga peradilan tertentu. Kedua, putusan yang tumpang tindih dikarenakan sangsinya masyarakat sehingga sengketa pertanahan dapat diajukan gugatan ke lebih dari satu lembaga peradilan. Ketiga, adanya ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat menyebabkan hilangnya hak menggugat. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis mengenai perlu atau tidaknya dilakukan pengintegrasian penyelesaian sengketa pertanahan secara litigasi ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peraturan perundang-undangan yang terkait mengenai pendaftaran tanah dan tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah serta konsep-konsep hukum administrasi. Jika meninjau dari peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum administrasi, tidak perlu dilakukan pengintegrasian penyelesaian sengketa pertanahan secara litigasi dikarenakan pada hakikatnya masing-masing lembaga peradilan telah memiliki kompetensi absolut sebagai pembeda sekaligus batas antar satu sama lain, hanya perlu dikerucutkan khusus mengenai sengketa pertanahan dan juga dikarenakan sengketa pertanahan akan selalu mengandung aspek administrasi akibat peran/intervensi negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi subjek pemilik hak. Pengkerucutan tersebut dilakukan dengan merumuskan kriteria sengketa pertanahan yang merupakan sengketa tata usaha negara dalam ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Kompleksitas, Ketidakjelasan, Batasan, dan Kompetensi Absolut
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 07 Oct 2020 03:20
Last Modified: 07 Oct 2020 03:20
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38124

Actions (login required)

View Item View Item