Penyelesaian Diversi Tingkat Penyidikan Dilakukan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Melalui Proses Diversi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Christian, Eko Jaya (2020) Penyelesaian Diversi Tingkat Penyidikan Dilakukan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Melalui Proses Diversi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1324_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1324_Abstrak.pdf

Download (364kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258669

Abstract

Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana. Diversi bertujuan menghindarkan pelaku anak dari pertanggungjawaban pidananya, yang hanya diterapkan pada anak yang berusia di atas 12 tahun. Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diupayakan secara diversi. Penanganan diversi dilakukan sejak tingkat penyidikan dilanjut penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan batasan ancaman pidana di bawah 7 (tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang berkonflik dengan hukum berupa tindak pidana pencurian melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, dikaitkan dengan sanksi penyelesaian Diversi sebagaimana pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun. Berdasarkan Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2014, terhadap anak berkonflik dengan hukum dan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana kurang darit ujuhtahun didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dapat diselesaikan secara diversi di tingkat pengadilan. Diversi berdasarkan Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2014 melanggar hak anak di antaranya hak untuk tidak ditahan, karena selama menunggu proses diversi sampai di tingkat pengadilan anak yang lebih dari 14 tahun dan ancaman pidananya tujuh tahun atau lebih anak ditahan sebagaimanaPasal 32 ayat (2) UU SPPA. Jikadilakukanpenahananterhadapanak yang berkonflik dengan hukum maka hak-hak anak akan terlanggar, melanggar hak kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Diversi, Tingkat Penyidikan, Pencurian Dengan Pemberatan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 12 Oct 2020 08:51
Last Modified: 12 Oct 2020 08:51
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38140

Actions (login required)

View Item View Item