Darsono, Joscelin (2020) Tanggung Gugat Dokter dan RSM atas Tindakan Operasi Katarak yang Mengakibatkan Kebutaan Permanen. [Undergraduate thesis]
Preview |
PDF
PE_3706_Abstrak.pdf Download (239kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah dokter sebagai tenaga kesehatan dan RSM sebagai instansi kesehatan bertanggung gugat atas tindakan operasi katarak yang menyebabkan empat orang pasien mengalami kebutaan secara permanen. Dokter dan rumah sakit memiliki hubungan hukum dengan pasien sehingga timbul hak dan kewajiban bagi mereka, akan tetapi dokter dan rumah sakit tidak menjalankan kewajibannya tersebut dengan baik sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien yaitu mengalami kebutaan. Perbuatan dokter tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata jika dinyatakan lalai oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tetapi dapat menggugat langsung ke pengadilan berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Kemudian apabila ditinjau dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, RSM dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata jika memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Gugat, Dokter, RSM, Operasi Katarak, Kebutaan Permanen |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 13 Oct 2020 03:32 |
Last Modified: | 13 Oct 2020 03:32 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38152 |
Actions (login required)
View Item |