Penjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Ketentuan Minimun Khusus terhadap Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana KorupsiPenjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Ketentuan Minimun Khusus terhadap Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Aprillia, Vira (2020) Penjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Ketentuan Minimun Khusus terhadap Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana KorupsiPenjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Ketentuan Minimun Khusus terhadap Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1315_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1315_Abstrak.pdf

Download (177kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258586

Abstract

Skripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Kedudukan Tripeni Irianto Putro sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dibahas sebagai bahan analisis dalam skripsi ini. Pengaturan mengenai justice collaborator dapat di temukan dalam SEMA No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER- 045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Tripeni memiliki peran dalam mengungkap kasus tersebut. Pada dasarnya Tripeni akan mendapatkan perlindungan dan penghargaan, seperti keringanan hukuman. Namun, pada saat dijatuhi hukuman, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana di bawah ketentuan undang-undang khusus yang mengatur yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Penjatuhan pidana, Justice Collaborator, Saksi Pelaku yang Bekerjasama, Keringanan Hukuman, Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 14 Oct 2020 03:57
Last Modified: 14 Oct 2020 03:57
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38165

Actions (login required)

View Item View Item