Penerbitan Izin Reklamasi Teluk Benoa Bali

Adlansyah, Burhan (2020) Penerbitan Izin Reklamasi Teluk Benoa Bali. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of AN_744_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
AN_744_Abstrak.pdf

Download (97kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258765

Abstract

Provinsi Bali terkenal dengan pariwisata adat budaya, pantai, dan pegunungan yang mempunyai daya tarik tersendiri baik dari wisatawan nasional maupun internasional yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. Akan tetapi masyarakat Bali khususnya warga didaerah yang berdekatan dengan Teluk Benoa telah menghadapi problematika terkait penataan ruang dengan adanya rencana reklamasi di wilayah tersebut. Teluk Benoa akan direklamasi mulai terdengar ketika Gubernur Bali mengeluarkan SK 2138/02-C/HK/2012. Karena SK tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penerbitanya tidak melibatkan aspirasi masyarakat. Gubernur Bali kemudian mengeluarkan SK 1727/01-B/HK/2013 yang merupakan pembatalan SK sebelumnya dan memberikan izin kepada PT. TWBI untuk melakukan studi kelayakan dan patut untuk diketahui bahwa SK yang baru tersebut tidak hanya izin studi kelayakan melainkan merupakan izin reklamasi. dan yang menjadi permasalahan yuridis yang konkrit ialah pemerintah telah merubah peruntukan Teluk Benoa yang dulunya sebagai kawasan konservasi (Zona L3) menjadi kawasan pemanfaatan umum (Zona P) dengan dikeluarkanya Perpres 51/2014 Perubahan Atas RTRKP SARBAGITA, dan dalam Perpres tersebut menghendaki Teluk Benoa melalui kegiatan revitalisasi dapat diselenggarakan reklamasi seluas 700 Ha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi upaya pemutihan pelanggaran tata ruang sebab izin reklamasi tidak bisa diberikan kepada PT. TWBI untuk melaksanakan reklamasi di Teluk Benoa yang berstatus sebagai kawasan konservasi, karena revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang. Serta dalam penerbitan Perpres tersebut pemerintah tidak melibatkan peran serta masyarakat, hal ini sebagai bentuk prinsip keterbukaan dalam penataan ruang. serta dalam hal ini pemerintah tidak menerapakan prinsip kehati-hatian, sebab kegiatan reklamasi wajib memiliki izin lokasi yang harus sesuai dengan RZWP3K Provinsi, Kabupaten/Kota dan RTRW. Dengan statusnya dalam RZWP3K sebagai kawasan konservasi sebagaimana termaktub dalam Perda RTRW Kabupaten Badung. Maka izin reklamasi tidak dapat diberikan dan keberadaan Teluk Benoa harus dapat dipertahankan karena masyarakat Bali sepakat bahwa setiap pembangunan di Bali harus didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dalam konsep Tri Hita Karana.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Peraturan Presiden, Teluk Benoa, Peraturan Daerah, Penataan Ruang, Reklamasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 14 Oct 2020 08:18
Last Modified: 14 Oct 2020 08:18
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38179

Actions (login required)

View Item View Item