Analisis Yuridis Kewenangan Menguji Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Berek, Pricilla Susanty (2020) Analisis Yuridis Kewenangan Menguji Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of TA_187_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
TA_187_Abstrak.pdf

Download (174kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258541

Abstract

Seorang mantan narapidana korupsi mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum telah membatasi hak politik mantan narapidana korupsi dikarenakan di dalam peraturan tersebut melarang dirinya untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 46 Tahun 2018 dimana di dalam putusan tersebut menyatakan bahwa peraturan tersebut telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penulisan hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 46 Tahun 2018 dapat mengenyampingkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal Judicial Review terkait kasus X mantan narapidana korupsi. Melalui metode statue approach dan conceptual approach ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dikarenakan undang-undang yang dijadikan batu uji di Mahkamah Agung yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di saat yang bersamaan juga tengah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan pengujian peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang yang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan jika yang dijadikan batu uji sedang di uji di Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa di dalam kasus ini Mahkamah Agung telah melanggar ketentuan Pasal 55 sehingga Mahkamah Agung tidak dapat mengenyampingkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan seharusnya putusan Mahkamah Agung tersebut harus dinyatakan batal demi hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum, kemanfaatan dan keadilan

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 15 Oct 2020 07:39
Last Modified: 15 Oct 2020 07:39
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38202

Actions (login required)

View Item View Item