Tindak Pidana Pemotongan Kabel Penghubung Antara Wheel Detection Unit dengan Wheel Detection Equipment Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Sari, Elvira Kurnia (2020) Tindak Pidana Pemotongan Kabel Penghubung Antara Wheel Detection Unit dengan Wheel Detection Equipment Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1366_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1366_Abstrak.pdf

Download (118kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/259680

Abstract

Kabel alat pendeteksi kereta api yang menghubungkan antara wheel detection unit dengan wheel detection equpiment (yang berfungsi sebagai alat pendeteksi keberadaan kereta api dan mengamankan jalur kereta api) di jalur rel kereta api, sehingga termasuk prasarana kereta api kabel yang menghubungkan antara wheel detection unit dengan wheel detection equipment yang berada di Km 412+9 turut Desa Kuntili RT 04/02 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas sepanjang 6 (enam) meter tersebut tanpa hak dipotong, sehingga unsur menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak telah terpenuhi. Dipotongnya wheel detection unit dengan wheel detection equipment yang berada di Km 412+9 turut Desa Kuntili RT 04/02, menjadikan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian. karena untuk mendapatkan/membeli kabelnya saja tidak bisa jika wheel detection equipment tersebut rusak maka harus diganti secara keseluruhan dan wheel detection equipment tersebut harus di impor dari Jerman. Tindakan pelaku telah memenuhi keseluruhan unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP yaitu sebagai aturan yang bersifat umum, serta melanggar ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sebagai suatu aturan yang bersifat khusus, berdasarkan asas konkursus realis menurut Pasal 65 KUHP dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana yaitu Pasal 197 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pemotongan Kabel, Perkeretaapian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 03 Dec 2020 08:28
Last Modified: 03 Dec 2020 08:28
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38585

Actions (login required)

View Item View Item