Tindakan Melawan Hukum Memindahkan Informasi Elektronik yang dilakukan oleh Perusahaan Finansial Teknologi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perubahannya

Utomo, Ester Febe (2020) Tindakan Melawan Hukum Memindahkan Informasi Elektronik yang dilakukan oleh Perusahaan Finansial Teknologi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perubahannya. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1358_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1358_Abstrak.pdf

Download (210kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/259535

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dapatkah perbuatan RupiahPlus selaku perusahaan di bidang fintech P2P (peer to peer) lending yang secara melawan hukum mengambil data pribadi seseorang dan melakukan pengancaman melalui whatsapp dapat dikenakan sanksi pidana ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula pada tahun 2018, Pada bulan Juni 2018, di kota Jakarta, seorang pemilik akun twitter @alialsanjani atau berinisial AA menerangkan bahwa AA mendapatkan sebuah pesan dari sebuah aplikasi pesan yaitu Whatsapp. Dalam pesan Whatsapp tersebut terdapat perkataan yang cukup mengancam. Dari akun twitter AA mengunggah status yang pada intinya menerangkan bahwa AA menjadi emergency contact pada pinjaman online yaitu RupiahPlus. AA dicantumkan sebagai kontak darurat, selanjutnya menanyakan kepada SA, yang merupakan teman lama AA dan sekaligus nasabah kreditur dari RupiahPlus tersebut. SA menerangkan bahwa kontak AA tidak pernah dicantumkan sebagai emergency contact, melainkan RupiahPlus memiliki akses terhadap nomor kontak, pesan singkat dan isi percakapan. Akses terhadap kontak SA ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan tujuan utama yaitu hanya sebagai persetujuan atas hak akses yang diminta aplikasi. Melainkan oleh pihak RupiahPlus menyalahgunakan data pribadi penggunanya sebagai jaminan dan melanggar prosedur yang sudah diatur dengan menghubungi pihak selain emergency contact yang sudah didaftarkan oleh pihak debitur. Sehingga berdasarkan kejadian kasus ini menyebabkan AA mendapatkan teror dan ancaman dari karyawan RupiahPlus yang bertugas sebagai penagih hutang tersebut. Perbuatan RupiahPlus yang meresahkan AA diceritakan kembali pada akun twitter miliknya dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat yang ternyata sudah banyak laporan -laporan terkait mengenai tindakan perusahaan pinjaman online yang melakukan kontak terhadap pihak yang tidak termasuk sebagai kontak darurat namun belum ada sanksi yang memberatkan dari pihak berwenang. Tindak pidana perbuatan RupiahPlus selaku perusahaan fintech P2P (peer to peer) yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan data pribadi dan melakukan pengancaman melalui whatsapp diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai dengan asas hukum pidana RupiahPlus dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Data Pribadi, Pinjaman Online, Kejahatan Siber, Pertanggung jawaban Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 07 Dec 2020 04:18
Last Modified: 07 Dec 2020 04:18
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38606

Actions (login required)

View Item View Item