Valenthio, Verens (2020) Legalitas Short Selling dalam Praktik Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Education and development, 8 (1). pp. 1-7. ISSN E.2614 - 6061; P.ISSN. 2527 - 4295
PDF
Jurnal Verens Valenthio.pdf Restricted to Registered users only Download (224kB) | Request a copy |
Abstract
Investor tentu berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya atas sejumlah uang yang telah diinvestasikan pada bidang tertentu. Hanya saja, cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan terkadang bukan merupakan cara-cara yang beretika, atau bahkan melanggar hukum. Untuk dapat dikatakan melanggar hukum, harus ada ketentuan yang memberikan larangan atas suatu tindakan terkait. Persoalannya tidak semua tindakan yang tidak terpuji atau tidak beretika itu telah dilarang melalui suatu norma. Salah satunya adalah short selling dalam praktik pasar modal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dicapai adalah short selling memang belum diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, melainkan hanya dalam bentuk Peraturan Kepala Bappepam dan Keputusan Bursa Efek Indonesia, serta short selling secara praktik memang lebih sering disalahgunakan sehingga merugikan investor yang beriktikad baik.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pasar modal, Investasi, Short Selling |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Verens Valenthio |
Date Deposited: | 05 Feb 2021 00:30 |
Last Modified: | 05 Feb 2021 00:30 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38879 |
Actions (login required)
View Item |