Pertanggungjawaban Pidana AS yang Merusak Pranala www.dewanpers.or.id dengan Cara Peretasan ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Asmara, Bobby Maulana (2020) Pertanggungjawaban Pidana AS yang Merusak Pranala www.dewanpers.or.id dengan Cara Peretasan ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1391_Abstrak.pdf] PDF
PI_1391_Abstrak.pdf

Download (179kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/260753

Abstract

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Informasi menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Terkait dengan keterbukaan informasi publik, di dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah mengatur perihal ketentuan pidana yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Salah satu sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana merusak dokumen Informasi Publik sebagaimana ketentuan Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008. Permasalahannya adalah apakah AS yang merusak pranala www.dewanpers.go,id dan menyebabkan tidak dapat diaksesnya informasi publik dapat dikenakan pertanggungjwaban pidana ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: AS melakukan tindak pidana memenuhi keseluruhan unsur Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 yakni (i) merubah nama file index.php milik www.dewanpers.or.id menjadi indexasli.php, (ii) merubah tampilan konten dilakukan dengan sengaja dan termasuk kesengajaan sebagai kepastian, (iii) menjadikan tampilan pranala menjadi gambar garuda berdarah, (iv) merubah tampilan www.dewanpers.or.id merupakan informasi publik (jurnalis). Tindakan memenuhi 4 (empat) unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu: AS melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008, AS sebagai seorang yang mampu membuka pranala, tindakan merubah milik Dewan Pers, yang berarti mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. AS telah sengaja termasuk sengaja sebagai telah tindakan merubah milik Dewan Pers dan AS melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan dengan kemauan sendiri, sehingga tidak adanya alasan pemaaf telah terpenuhi.

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Business and Economic > Department of Economic
Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Users 147 not found.
Date Deposited: 21 Apr 2021 06:55
Last Modified: 21 Apr 2021 06:55
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39357

Actions (login required)

View Item View Item