., Akirman (2020) Tanggung Gugat Dokter dan Rumah Sakit Mulya Atas Tindakan Operasi Katarak yang Menyebabkan Mata Pasien Bernanah dan Berakibat Buta. [Undergraduate thesis]
PDF
PE_3735_Abstrak.pdf Download (173kB) |
Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutudan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah dokter dan RS. Mulyabertanggung gugat atas tindakan operasi katarak yang menyebabkan mata pasien bernanah dan berakibat buta.Diperoleh hasil bahwaKegagalan dokter menjalankan tindakan medis memberikan hak kepada keluarga pasien untuk menggugat ganti kerugian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 60 UU No. 29Tahun 2004.UU No. 29Tahun 2004tidak mengatur mengenai dasar dan bentuk gugatan ganti kerugian, sehingga dasar yang digunakan mengajukan gugatan ganti kerugian yakni melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, sedangkan bentuk ganti kerugiannya berupa penggantian biaya, rugi dan bungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Gugat, Dokter, Rumah Sakit |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | DONA PUSPITA BIANTARI |
Date Deposited: | 21 Apr 2021 07:01 |
Last Modified: | 21 Apr 2021 07:01 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39358 |
Actions (login required)
View Item |