Christian, Alfian (2020) KONFLIK NORMA BERKAITAN DENGAN HAK INGKAR DALAM JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS. Jurnal Education and development, 8 (1). pp. 1-10. ISSN 2614-6061
PDF
1507-File Utama Naskah-2891-1-10-20200121.pdf Download (711kB) |
Abstract
Notaris merupakan pejabat negara yang mendapat kewenangan langsung dari pemerintah untuk menjalankan tugasnya, yaitu menerbitkan akta otentik yang merupakann alat bukti tertulis. Dalam menjalankan tugasnya seorang notatis dalam membuat alat bukti tertulis berupa akta otentik memperoleh keterangan dari para pihak yang memberikan keterangan kepada notaris. Dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat negara notaris terikat dengan peraturan jabatan, selain itu notaris juga terikat pada sumpah jabatan yang telah diucapkannya pada saat diangkat sebagai notaris dimana notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN, terkesan seorang notaris dapat memberitahukan isi akta pada pihak yang tidak berkepentingan terhadapnya seperti pihak kepolisian asal didukung peraturan perundang-undangan. Pada Makalah ini isu hukum yang diangkat adalah mengenai pengaturan hak ingkar notaris berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai hak ingkar terhadap jabatan notaris ada pada sumpah jabatan Notaris yang memerintahkan seorang notaris untuk merahasiakan isi akta yang diatur pada Pasal 4 dan Pasal 16 UUJN.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Notaris, Hak Ingkar, Kode Etik Notaris. |
Subjects: | J Political Science > JC Political theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Alfian Christian |
Date Deposited: | 10 May 2021 02:15 |
Last Modified: | 10 May 2021 02:15 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39516 |
Actions (login required)
View Item |