Pertanggungjawaban Pidana Hi Sebagai Pemilik Kafe yang Menyediakan Layanan Seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Soehartanto, Axel Armando (2021) Pertanggungjawaban Pidana Hi Sebagai Pemilik Kafe yang Menyediakan Layanan Seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1412_Abstrak.pdf] PDF
PI_1412_Abstrak.pdf

Download (255kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/261301

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dapatkah dapatkah HI yang melakukan perbuatan menyediakan jasa layanan berbuat cabul dalam Cafe Mawar dapat dikenakan sanksi pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kasus ini bermula pada tanggal 28 Februari 2013, saksi AJ bersama dengan anggota Polsek Pelepat Kabupaten Bungo lainnya telah melakukan penangkapan terhadap HI sebagai pemilik Kafe Mawar Karaoke di Kampung Bukit Apit Dusun Dwi Karya Bhakti Kec. Pelepat Kab. Bungo dan Kafe tersebut digunakan oleh HI untuk memudahkan bagi orang atau tamu yang datang atau mampir di kafe untuk minum Bir, Karaoke dan juga melayani tamu yang mau berhubungan seks dengan cara mempekerjakan 2 (dua) orang pekerja Sek Komersial yakni SS dan RA untuk melayani setiap tamu yang datang dan kalau ada tamu yang berhubungan seks atau berhubungan badan dengan SA atau dengan RA secara singkat atau short time yaitu sekitar lebih kurang 10 (sepuluh) menit, maka HI sebagai pemilik kafe dan penyedia Jasa seks komersial mendapatkan bagian sebesar. Rp.50.000,- dan apabila ada tamu yang memboking Pekerja Seks Komersial dalam waktu lama atau semalaman maka HI mendapatkan bagian sebesar Rp.100.000,- dari 1 orang Pekerja Seks Komersial dan hal ini merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh HI setiap harinyakepada tamu yang datang. Terkait kasus ini HI diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Muara Bungo, dan penuntut umum menyusun dakwaan dalam bentuk Primair-Subsidair yaitu Primair: Pasal 296 KUHP Subsidair: Pasal 506 KUHP. Berdasarkan pada Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 64/Pid.B/2013/PN.Mab, tertanggal 15 Juli 2013, Majelis hakim mengadili dan memutus berdasarkan Pasal 296 KUHP dengan amar putusan HI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dan menghukum HI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Sesuai dengan asas Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis maka perbuatan pidana HI dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Business and Economic > Department of Economic
Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Users 147 not found.
Date Deposited: 31 May 2021 08:22
Last Modified: 31 May 2021 08:22
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39618

Actions (login required)

View Item View Item