Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembuatan Akta Hibah Atas Tanah Yang Dibatalkan Pengadilan

Hariyanto, Elizabeth Anjani Putri (2021) Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembuatan Akta Hibah Atas Tanah Yang Dibatalkan Pengadilan. Syntax Literate, 6 (9). pp. 1-12. ISSN -e 2548-1398; p-ISSN 2541-0849 (Submitted)

[thumbnail of 6. JURNAL ELIZABETH ANJANI PUTRI (1).pdf] PDF
6. JURNAL ELIZABETH ANJANI PUTRI (1).pdf - Accepted Version

Download (885kB)
[thumbnail of 6. LOA Elizabeth Anjani Putri Hariyanto.pdf] PDF
6. LOA Elizabeth Anjani Putri Hariyanto.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (875kB) | Request a copy

Abstract

Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Pada hibah terdapat unsur tidak dapat ditarik kembali, akan hal tersebut tetapi bukan suatu hal yang mutlak karena dalam keadaan tertentu menjadikan unsur tidak dapat ditarik kembali menjadi tidak berlaku. Dengan demikian hibah dapat dikategorikan sebagai perjanjian (perikatan) bersyarat. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji untuk alasan-alasan pembatalan akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT oleh pengadilan dan menganalisis tanggung gugat PPAT atas dibatalkannya akta Hibah yang dibuatnya.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Simpulan dari penelitian ini adalah: Pertama,Hibah adalah perjanjian, sehingga syarat sahnya hibah juga harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian. Di samping itu hibah merupakan perikatan yang memiliki syarat batal baik karena diperjanjikan maupun karena undang-undang.Alasan-alasan dibatalkannya akta hibah dari 3 (tiga) putusan pengadilan yang dikaji menunjukkan bahwa larangan hibah di langgar, yaitu hibah dilakukan antara suami istri dalam perkawinan (kasus I) dan tidak terpenuhi kecakapan/kewenangan penghibah untuk melakukan penghibahan (kasus II dan III). Kedua, pembatalan akta hibah PPAT yang mengandung cacat hukum, akan menimbulkan kesulitan bagi klien atau orang yang berhak atas hibah untuk mendapatkan haknya, maka PPAT dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi dengan dalil wanprestasi, karena PPAT yang bersangkutan tidak memenuhi prestasinya (membuat akta) dengan baik. Di samping itu juga dapat menggunakan dalil perbuatan melanggar hukum yang diakibatkan adanya kesalahan karena kesengajaan maupun kelalaian berupa kurang hati-hatinya, tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan kewajiban hukum bagi PPAT yang membuat akta hibah.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: ELIZABETH ANJANI PUTRIHARIYANTO
Date Deposited: 03 Aug 2021 05:00
Last Modified: 03 Aug 2021 05:00
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39911

Actions (login required)

View Item View Item