Penggunaan Boraks Sebagai Bahan Tambahan Pangan dalam Daging Mentah dan Olahan oleh Ta dan Bu ditinjau dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Rahmadhanty, Rizky Ardhea (2021) Penggunaan Boraks Sebagai Bahan Tambahan Pangan dalam Daging Mentah dan Olahan oleh Ta dan Bu ditinjau dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1426_Abstrak.pdf] PDF
PI_1426_Abstrak.pdf

Download (248kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/261759

Abstract

Keamanan pangan olahan menjadi sesuatu yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari segala bentuk produk pangan yang merugikan dan membahayakan bagi kesehatan manusia, oleh karena itu terkait dengan ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pangan diatur dalam Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (selanjutnya disebut UU Pangan). Salah satu tujuan penyelenggaraan pangan yakni memenuhi persyaratan keamanan dan ruang lingkup pangan satu di antaranya keamanan pangan. Pasal 75 ayat (1) huruf b UU Pangan, menentukan bahwa: “setiap orang yang melakukan produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan. Pembahasan ini terkait dengan pelanggaran keamanan pangan yang dilakukan oleh TA dan BU yang mengedarkan daging babi hutan sebagai daging sapi setelah diolah dengan cara yang tidak benar yaitu dengan menggunakan boraks agar tekstur daging babi hutan tersebut menyerupai daging sapi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mempertanyakan tentang penggunaan boraks sebagai bahan tambahan pangan dalam daging mentah dan olahan oleh TA dan BU dapat dikenakan pidana ditinjau dari UU Pangan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Penulisan penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif, dari penelitian hukum yang dilakukan dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa perbuatan TA dan BU yang mengedarkan daging mentah dan daging olahan berupa bakso yang dibuat dari daging babi hutan, proses pengolahan daging babi hutan tersebut dicampur dengan darah daging sapi dan diolah menggunakan bahan kimia berbahaya berupa boraks, adalah perbuatan pidana pelanggaran Pasal 75 ayat (1) huruf b UU Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 136 UU Pangan.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Keamanan pangan, tindak pidana, boraks
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 24 Aug 2021 07:39
Last Modified: 24 Aug 2021 07:39
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/40076

Actions (login required)

View Item View Item