Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah (ppat) atas Dibuatnya Akta Jual Beli dari Penjual yang Telah Meninggal Dunia untuk Pengambilan Ganti Rugi Pembebasan Tanah dari Jasa Marga

Sulistio, Meiliyana (2021) Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah (ppat) atas Dibuatnya Akta Jual Beli dari Penjual yang Telah Meninggal Dunia untuk Pengambilan Ganti Rugi Pembebasan Tanah dari Jasa Marga. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_611_Abstrak.pdf] PDF
MKN_611_Abstrak.pdf

Download (104kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/262049

Abstract

Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT). Pejabat Pembuat Akta Tanah membuat akta peralihan hak sebagai pelaksana untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 19 ayat (2) sub b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peralihan dan pendaftaran tanah, merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, pemerintah melimpahkan atau mengalihkan kewenangan tersebut kepada PPAT. Telah terjadi peralihan hak atas tanah dengan akta PPAT dan ketika akta peralihan hak dibuat oleh PPAT seolah-olah penjual masih hidup, padahal sebenarnyapenjualnya telah meninggal dunia, dan akta tersebut dijadikan dasar untuk mengambil ganti rugi dari Bina Marga karena bidang tanah terkena pembebasan digunakan jalan tol. Permasalahan yang dibahas adalah Apakah Akta Jual Beli dari penjual yang telah meninggal dunia mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti otentik dan Apakah PPAT bertanggung gugat atas dibuatnya akta jual beli dari penjual yang telah meninggal dunia. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa Akta jual beli dari penjual penjual yang seolah-olah masih hidup tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti meskipun dibuat memenuhi unsur akta otentik sebagaimana Pasal 1868 KUH Perdata. PPAT bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas dibuatnya akta jual dari penjual ketika akta dibuat seolah-olah masih hidup, padahal penjual telah meninggal dunia. PPAT yang membuat akta peralihan hak padahal penjualnya telah meninggal dunia sehingga dapat dikatakan telah memalsukan akta otentik melanggar Pasal 264 KUHP.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Tanggung gugat, PPAT, akta jual beli
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 08 Sep 2021 07:18
Last Modified: 08 Sep 2021 07:18
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/40228

Actions (login required)

View Item View Item