Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan Pasca Diterbitkannya Sema No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahmakah Agung Tahun 2016

Widiyawati, Cicik (2021) Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan Pasca Diterbitkannya Sema No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahmakah Agung Tahun 2016. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_617_Abstrak.pdf] PDF
MKN_617_Abstrak.pdf

Download (149kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/262071

Abstract

Perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status pemilikan tanah; hal yang diperjanjikan; kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen). Pengembang dapat memperjual belikan rumah yang masih dalam taraf pembangunan dengan perjanjian pendahuluan jual beli. PPJB sebagaimana tersebut biasanya dibuat di hadapan Notaris, karena belum dapat dilaksanakan pembuatan jual beli (selanjutnya disebut AJB) di hadapan PPAT mengingat masih dalam taraf angsuran belum lunas. Namun sebagaimana Ketentuan angka 7 SEMA No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, mengakui PPJB sebagai dasar perjanjian jual beli hak atas tanah, di sisi yang lain menyebut peralihan hak atas tanah melalui PPJB terjadi jika harga pembelian bidang tanah yang dijadikan obyek jual beli telah dibayar lunas dan pembeli telah menguasai obyek hak atas tanah yang dilakukan dengan iktikad baik. Permasalahan yang dibahas adalah Apakah objek perjanjian pendahuluan jual beli perumahan belum diserahkan kepada Pembeli dapat diartikan sebagai penjual beriktikad tidak baik dan Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh pembeli yang telah membayar lunas namun belum menguasai objek jual beli berdasarkan pemilikan bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya karena belum dibuat akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa Upaya hukum pembeli yang telah membayar lunas namun belum menguasai berdasarkan pemilikan bidang tanah karena belum dibuat akta peralihan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dapat menuntut kewajiban pengembang untuk memenuhi prestasi yang dijanjikan yakni segera menyerahkan sertipikat hak atas tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya sebagai bukti hak disertai ganti kerugian sebagaimana Pasal 1267 KUH Perdata, dengan gugatan ganti kerugian atas dasar wanprestasi

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Jual Beli, SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 09 Sep 2021 07:55
Last Modified: 09 Sep 2021 07:55
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/40245

Actions (login required)

View Item View Item