Kekuatan Mengikat Klausula Addendum Mengenai Besarnya Bunga Pinjaman Yang Dibuat Delapan Bulan Setelah Perjanjian Utang Piutang Dibuat

Aptina, Aptina (2021) Kekuatan Mengikat Klausula Addendum Mengenai Besarnya Bunga Pinjaman Yang Dibuat Delapan Bulan Setelah Perjanjian Utang Piutang Dibuat. Jurnal Education and Development, 9 (4). pp. 205-210. ISSN 2527-4295; e-ISSN : 2614-6061

[thumbnail of Aptina_KEKUATAN MENGIKAT KLAUSULA ADDENDUM.pdf] PDF
Aptina_KEKUATAN MENGIKAT KLAUSULA ADDENDUM.pdf

Download (680kB)
Official URL / DOI: http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/vie...

Abstract

Perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak terkadang masih ada kekurangan dan diperlukan penambahan yang dikenal dengan Addendum. Addendum merupakan istilah dalam kontrak/ perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal secara fisik yang terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum tetap melekat pada perjanjian pokok itu sendiri. Pada perjanjian utang piutang tidak terdapat klausula bunga pinjaman, sehingga dibuatkan perjanjian tambahan atau addendum. Klausula addendum berisi besarnya bunga pinjaman yang telah disepakati kedua belah pihak sehingga mengikat sebagaimana mengikatnya undang-undang, akan tetapi di sisi lain terdapat perjanjian utang piutang yang tidak dicamtumkan bunga pinjaman pada asas perjanjian yakni pelengkap, akan dilengkapi oleh undang-undang. Permasalahan yang dibahas adalah apakah klausula addendum mengenai besarnya bunga pinjaman yang dibuat delapan bulan setelah perjanjian utang piutang dibuat mempunyai kekuatan mengikat. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa Perjanjian utang piutang jika dibuat, tetapi bunga pinjaman tidak terdapat dalam klausula perjanjian, maka dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tambahan atau addendum, selama disepakati kedua belah pihak. Pada perjanjian utang piutang tidak mencantumkan klausula bunga pinjaman bukan berarti kreditur tidak dapat menuntut haknya atas bunga pinjaman, sebagaimana Pasal 1765, Pasal 1243 KUH Perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung dapat digunakan sebagai dasar kreditur untuk mendapatkan haknya atas bunga pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Addendum, Bunga Pinjaman dan Utang Piutang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 14 Dec 2021 08:38
Last Modified: 14 Dec 2021 08:38
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/40825

Actions (login required)

View Item View Item