Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Akibat Notaris Dijatuhi Pidana

Tanuri, Christiani (2021) Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Akibat Notaris Dijatuhi Pidana. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_623_Abstrak.pdf] PDF
MKN_623_Abstrak.pdf

Download (171kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/263412

Abstract

Setiap Notaris diharapkan untuk dapat bersikap mulia dan mengindari penggunaan cara atau perilaku yang berpengaruh negatif terhadap reputasi profesi Notaris serta menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris sebagai profesi. Seorang Notaris harus menjalankan tugasnya dengan kejujuran, objektivitas dan integritas yang paling tinggi. Dalam kenyataanya masih banyak sekali notaris dalam menjalankan jabatannya menyalahi semua aturan yang seharusnya ditaati sehingga menimbulkan pemidanaan. Didalam Undang-Undang Jabatan Notaris ( UUJN ) sudah jelas tertulis jika seorang Notaris mendapatkan hukuman pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Sementara, dalam hal seorang Notaris dipidana penjara kurang dari 5 ( lima ) tahun akan mendapatkan pemberhentian sementara dari jabatannya dan dapat menjalani jabatannya kembali setelah menjalani hukumannya tanpa adanya pengangkatan kembali. Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Pasal 10 ayat (2) Notaris diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c atau huruf d dapat diangkat kembali menjadi notaris oleh Menteri setelah masa pemberhentian berakhir. kata dapat menjadi ambigu karena memiliki makna ganda yaitu iya atau tidak. Didalam UUJN tidak disebutkan prosedur pengangkatan kembali seorang notaris seperti di sebutkan dalam Pasal 10. Jika diberikan hukuman pemberhentian tidak hormat bagi terpidana kurang dari 5 ( lima ) tahun, tidak akan adil rasanya, karena tidak setiap orang melakukan perbuatan atau pelanggaran dengan segaja, tetapi tidak di pungkiri juga bagi sebagian oknum yang melakukan dengan sengaja dan dengan segala cara apapun untuk mendapatkan hukuman kurang dari 5 ( lima) tahun. Dengan persoalan sedemikian pihak yang berwenang dapat melakukan Diskresi. Dilakukannya diskresi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, apakah seorang Notaris tersebut dapat diangkat kembali menjadi notaris ? hasil dari Diskresi tersebut menentukan akta yang dibuatnya sah atau tidak.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pemberhentian Sementara, Pemberhentian Tidak Hormat, Undang-Undang Jabatan Notaris ( UUJN ), Notaris, Pemidanaan, Diskresi, Akta, Kewajiban Notaris, Larangan Notaris.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 19 Jan 2022 04:00
Last Modified: 19 Jan 2022 04:00
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/41014

Actions (login required)

View Item View Item