Tanggung Gugat Rumah Sakit Dan Dokter Atas Tindakan Penolakan Pasien Dengan Alasan Habisnya Jam Kerja Sehingga Kondisi Pasien Mengalami Gangguan Psikologis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putera, Bintang Mahardhika (2020) Tanggung Gugat Rumah Sakit Dan Dokter Atas Tindakan Penolakan Pasien Dengan Alasan Habisnya Jam Kerja Sehingga Kondisi Pasien Mengalami Gangguan Psikologis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18 (1). pp. 1-15. ISSN 2598-8735

[thumbnail of 3682-Article Text-9901-1-10-20200406.pdf] PDF
3682-Article Text-9901-1-10-20200406.pdf

Download (490kB)
Official URL / DOI: http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.p...

Abstract

Kesehatan adalah salah satu faktor utama bagi setiap manusia untuk melakukan segala aktivitas sehari-hari, selain kesehatan rohani juga jasmani juga sangat dibutuhkan manusia dalam mendukung pelaksanaan segala aktivitas. Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut maka Pemerintah harus melakukan upaya kesehatan yang didalamnya terdapat tenaga kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa kesehatan. Pada hakekatnya pemenuhan kesehatan di peroleh dari pihak lain secara timbal balik sehingga dalam pelayanan kesehatan, dalam hal ini pasien disebut sebagai penerima dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu hal yang dianggap mempunyai peranan cukup penting adalah pelayanan-pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menentukan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Penerima jasa pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberikan dasar bagi pembangunan di bidang kesehatan diperlukan adanya perangkat hukum kesehatan yang semula dititik beratkan pada upaya kesehatan yang menyeluruh menyangkut upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Ini berarti bahwa kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Masyarakat awam tidak mempunyai pengetahuan mengenai penyakit yang dideritanya. Dari pandangan demikian ini pasien selalu mengikuti apa yang di sarankan oleh dokter, apakah ada efek samping yang akan dialami dari pengobatan tersebut dan bagaimana prognose penyakit itu.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kesehatan, Rumah Sakit, Dokter, Pasien
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Bintang Mahardhika Putera
Date Deposited: 03 Feb 2022 05:01
Last Modified: 03 Feb 2022 05:01
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/41143

Actions (login required)

View Item View Item