Christiana, Stefani Avelia (2022) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Penggunaan Layanan “s” Paylater. [Undergraduate thesis]
PDF
PE_3799_Abstrak.pdf Download (630kB) |
Abstract
Perlindungan hukum bagi konsumen khususnya pengguna layanan paylater sangat diperlukan terutama pada saat penyelenggara layanan bertanggung gugat. Layanan S memberikan fasilitas paylater yang diberikan kepada penggunanya untuk dapat melakukan transaksi pembayaran. Layanan S Paylater merupakan produk kolaborasi layanan S dengan pemberi pinjaman yaitu PT. Lentera Dana Nusantara dan juga perusahaan pembiayaan yaitu PT. Commerce Finance. Terkait dengan penggunaan layanan S Paylater, faktanya ditemukan bahwa layanan tersebut tidak memenuhi standar keamanan akun yang menyebabkan akun S Paylater milik Arlin digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi pembelian kuota perdana. Pada penelitian kasus ini diperoleh hasil bahwa layanan S sebagai pelaku usaha telah melanggar kewajibannya untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 7 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a, c, d dan h Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga layanan S dapat bertanggung jawab atas perbuatannya berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, akan tetapi pihak layanan S tidak memberikan itikad baiknya yang melebihi ketentuan waktu sebagaimana Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka layanan S dapat digugat ganti rugi berdasarkan KUHPerdata yaitu wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Konsumen, Layanan “S” , “S” Paylater. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 16 Feb 2022 07:50 |
Last Modified: | 16 Feb 2022 07:50 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/41320 |
Actions (login required)
View Item |