Analisis Hukum atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Terhadap 75 Buruh di Tangerang Akibat Pandemi Covid-19

Dyastuti, Gema Novalanda (2022) Analisis Hukum atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Terhadap 75 Buruh di Tangerang Akibat Pandemi Covid-19. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of AN_790_Abstrak.pdf] PDF
AN_790_Abstrak.pdf

Download (403kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/263773

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh suatu hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha atau majikan. Ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak merupakan hal yang sangat menakutkan bagi pekerja, karena hanya dengan selembar surat keterangan pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan, semua hak pekerja mulai dari upah/gaji hingga jaminan sosial akan hilang. Hal tersebut terjadi pada kasus perusahaan PT. Cipta Coilindo yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada puluhan pekerja dengan alasan berkurangnya minat pembeli akibat covid-19. Perusahaan juga tidak memberikan hak-hak normatif pekerja maupun buruh seperti BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan, jaminan hari tua, cuti haid dipersulit hingga pesangon makan dan transport juga tidak seusai peraturan. Hal ini sudah jelas melanggar beberapa ketetapan yang berada dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah bentuk pertanggungjawaban sebagai penegakan hukumnya atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Cipta Coilindo terhadap 75 buruh di Tanggerang. Melalui penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode statute approach dan conceptual approach ditemukan bahwa adanya ketidakadilan dari pihak perusahaan sebagai pemegang kekuasaan dalam memberikan peringatan terhadap pekerja dan seharusnya tidak langsung untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan sepinya peminat pembeli akibat covid-19. Dengan demikian konsekuensi hukum yang timbul adalah perlu adanya penjatuhan sanksi administratif kepada pihak penrusahaan yang dikarenakan pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan juga tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja yang dimana hal tersebut merupakan kewajiban dari pihak perusahaan.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: (Pemutusan Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak, Hak-Hak Normatif)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 17 Feb 2022 08:47
Last Modified: 17 Feb 2022 08:47
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/41332

Actions (login required)

View Item View Item