Harrnonisasi Kepastian dan Keadilan Hukurn Dalarn Penegakkan Hukurn Pengungsi

Krustiyati, J.M. Atik (2013) Harrnonisasi Kepastian dan Keadilan Hukurn Dalarn Penegakkan Hukurn Pengungsi. In: Konferensi Nasional ke-3 Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, 27-28 Agustus 2013, Surabaya.

[thumbnail of Atik Krustiyati_Harmonisasi Kepastian dan Keadilan Hukum.pdf] PDF
Atik Krustiyati_Harmonisasi Kepastian dan Keadilan Hukum.pdf

Download (4MB)

Abstract

Trilogi hukum mencakup pcrsoalan kcpastian. keadilan dan kemanfaatan. ketiganya merupakan hal yang penting dalam upaya pcncgakkan hukum. Persoalannya adalah sulit menegakkan ketiga hal tersebut dalam waktu yang bcrsamaan. Kepastian hukum ditandai dengan adanya aturan yangjelas tentang satu hal tertcntu. sedangkan keadilan acapkali didetenisikan memberikan sesuatu kepada orang. segala hal yang sudah menjadi haknya. Keadilan adalah pcrlakuan mengenai hal serupa dengan cara serupa. Antara kepastian dan keadilan hukum selalu te•:iadi antinomi. artinya semakin dikejar kepastian hukumnya maka keadilan akan lari . begitu juga sebaliknya. Akan tetapi apapun juga tingkat kesulitannya keadilan dan kepastian hukum harus selalu diupayakan untuk didekatkan agar dapat be~jalan seiring. Dalam konteks hukum pengungsi. upaya mensinergikan kepastian dan keadilan rasanya masih jauh panggang dari api. Ada bebcrapa alasan mengapa hal tersebut terjadi. pertama persoalan pengungsi mcrupakan bagian dari penegakkan HAM ketika seseorang tidak lagi mendapatkan pcrlindungan mcnurut hukum nasionalnya. Kedua Indonesia beliJm mempunyai aturan yang komprchensif tentang persoalan penanganan pengungsi sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum . Adanya kekosongan hukum yang berakibat tidak ada kepastian hukum tersebut tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk rncmpcrlakukan pengungsi . secara tidak adil. karena instrumen internasional tentang Pengungsi sebagaimana diatur dalam Konvensi 1951 dan Protnkol 1967 adalah bermuatan HAM yang rnerupakan Ius Cogens. Melalui pendekatan Socio legal studies Konvensi pengungsi harus ditaati oleh semua negara (lermasuk Indonesia, meskipun bclum meratilikasi). karena Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi HAM. Dengan demikian posthumanisotion tcrhadap pengungsi dapat segera terwujud dalam kenyatan.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: Harmonisasi, kepastian dan kcadilan. Hukum Pengungsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 23 Jun 2022 02:17
Last Modified: 23 Jun 2022 02:17
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/41996

Actions (login required)

View Item View Item