Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana

Sriwati, Sriwati (2022) Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Reformasi Hukum, 26 (1). pp. 59-78. ISSN 2686-1593(Online); 1693-9336(Print)

[thumbnail of Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan 2022.pdf] PDF
Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan 2022.pdf - Published Version

Download (234kB)
Official URL / DOI: https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1

Abstract

Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum dengan notaris mengingat pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Polemik dan perdebatan antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan kepentingan penegakan hukum pidana akan berlarut-larut apabila tidak ditemukan jalan keluar. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana upaya menyelaraskan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Kegunaan penelitian untuk mengetahui dan merumuskan pengaturan dan penerapan yang tepat sehingga perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dapat berjalan selaras, beriringan dan tidak bersinggungan dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Metode penelitan yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian juga membandingkan Pasal 66 UUJN tentang tata cara pemeriksaan akta dan notaris (kerahasiaan jabatan notaris) dengan tata cara pemeriksaan terhadap kerahasiaan informasi jabatan lainnya, serta hambatan pelaksanaan Pasal 66 UUJN. Hasil penelitian bahwa penerapan Pasal 66 UUJN bersifat relatif seperti kerahasiaan data lainnya yaitu rahasia kedokteran dan perbankan. Pemeriksaan notaris yang bersangkutan dapat bersifat wajib pada tingkat penyelidikan, bersama-sama dengan organisasi. Kedua, penyesuaian peraturan pelaksana dan sosialisasi baik kepada organisasi notaris maupun penegak hukum. Terakhir, kerjasama dan komitmen organisasi notaris dengan penegak hukum dengan visi yang sama yaitu saling mendukung dan menjaga harmonisasi dalam upaya penegakan hukum. Kesimpulannya, bahwa salah satu upaya penyelerasan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana adalah dengan perubahan peraturan mengenai pemeriksaan akta dan notaris yang dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan peningkatan harmonisasi sekaligus kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan organisasi notaris.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Rahasia Jabatan Notaris, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Sriwati, S.H., M.Hum.
Date Deposited: 05 Jul 2022 06:36
Last Modified: 05 Jul 2022 06:40
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/42064

Actions (login required)

View Item View Item