Pertanggungjawaban Pidana Su yang Turut Serta Memasukkan Rokok Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak Mencantumkan Peringatan Kesehatan

Kusuma, Fara Aranda (2022) Pertanggungjawaban Pidana Su yang Turut Serta Memasukkan Rokok Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak Mencantumkan Peringatan Kesehatan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1470_Abstrak.pdf] PDF
PI_1470_Abstrak.pdf

Download (189kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/265084

Abstract

Perdagangan rokok yang beredar di Indonesia harus dapat dikendalikan agar dapat terciptanya masyarakat yang sehat dan terhindar dari beberapa jenis penyakit yang ditimbulkan dari rokok tersebut. Terkait dengan produksi rokok, Undang-Undang Kesehatan mengatur mengenai produksi dan memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia. Rokok yang beredar di Indonesia harus mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Kesehatan yang menentukan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Kewajiban tersebut memiliki sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana ketentuan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan. Permasalahan yang dibahas yaitu Apakah SU yang turut serta memasukkan rokok kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Diperoleh hasil bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh SU dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, serta penuh dengan kesadaran, bukan karena adanya daya paksaan, pembelaan terpaksa, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh SU tidak ada alasan pemaaf dan perbuatan SU telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa perbuatan SU telah telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana sebagaimanaPasal 199 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dan SU juga telah memenuhi keseluruhan unsur pertanggungjawaban pidana, sehingga SU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Memasukkan Rokok, Kesehatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 06 Jul 2022 07:30
Last Modified: 06 Jul 2022 07:30
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/42070

Actions (login required)

View Item View Item