Pembatalan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung (Putusan Nomor 555K/PDT.SUS-PAILIT/2021)

Sundah, Brenda (2022) Pembatalan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung (Putusan Nomor 555K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Jurnal Education and development, 10 (3). pp. 351-356. ISSN 2527-4295 ; E.ISSN.2614-6061

[thumbnail of Jurnal_Brenda Sundah_MKn_124221016.pdf] PDF
Jurnal_Brenda Sundah_MKn_124221016.pdf

Download (384kB)
[thumbnail of LoA Jurnal Brenda Sundah.pdf] PDF
LoA Jurnal Brenda Sundah.pdf - Accepted Version

Download (229kB)
Official URL / DOI: http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/vie...

Abstract

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kuratir di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kepailitan terjadi karena ketidakmampuan debitur untuk melakukan kewajibannya dalam hal pembayaran utang, untuk itu Kreditur mengajukan permohonan pailit kepada debitur, Adapun permasalahan yang terjadi dengan pembatalan putusan pailit pengadilan niaga oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tentang pembatalan putusan pailit pengadilan niaga oleh mahkamah agung karena tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana. Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis normative yaitu dengan pendekatan perundang-undangan, konsep serta studi kasus putusan mahkamah agung. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pembatalan putusan pailit pengadilan niaga oleh mahkamah konstitusi karena hakim telah salah dalam penerapan hukum, dalam hal ini tidak dipenuhinya syarat pembuktian pailit dalam permohonan pailit oleh kreditur.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Pembatalan Putusan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 02 Sep 2022 08:46
Last Modified: 05 Sep 2022 09:30
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/42451

Actions (login required)

View Item View Item