Kajian Yuridis Tindakan Kekerasan Terhadap Hakim Saat Persidangan

Wibowo, David Jonathan (2021) Kajian Yuridis Tindakan Kekerasan Terhadap Hakim Saat Persidangan. AL-YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan, 6 (2). pp. 239-253. ISSN 2527-3175

[thumbnail of David Jonathan Wibowo_KAJIAN YURIDIS TINDAKAN KEKERASAN.pdf] PDF
David Jonathan Wibowo_KAJIAN YURIDIS TINDAKAN KEKERASAN.pdf

Download (578kB)
[thumbnail of LOA David Jonathan Wibowo.pdf] PDF
LOA David Jonathan Wibowo.pdf

Download (856kB)
Official URL / DOI: http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.p...

Abstract

The judiciary in carrying out judicial duties has the authority of dignity and honour to be kept as a form of compliance with the judges ' decisions to carry out legal functions in Indonesia. However, the lack of public belief in the judiciary is the root of the problem of contempt against judicial bodies or known as contempt of court. The issue of law enforcement arises when there are actions in the proceedings conducted by law enforcement or society that indirectly is an act that degrading the authority of the justice in Indonesia. One example of the alleged defamatory action of a judicial body is the act of violence committed by DC which is an advocate who commits violence to the judge at the time of the trial. This can be seen from recorded videos that have been spread on electronic media. DC committed violence in a hearing on 17 July 2019 at the Central Jakarta District Court. Peradilan dalam menjalankan tugas kehakiman mempunyai wibawa yang harkat dan martabatnya harus dijaga sebagai wujud kepatuhan terhadap putusan hakim untuk menjalankan fungsi hukum di Indonesia. Akan tetapi, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi akar dari permasalahan contempt terhadap badan peradilan atau yang dikenal dengan istilah contempt of court. Masalah penegakan hukum muncul ketika ada tindakan dalam proses peradilan yang dilakukan oleh penegak hukum atau masyarakat yang secara tidak langsung merupakan tindakan yang merendahkan wibawa peradilan di Indonesia. Salah satu contoh tindakan dugaan pencemaran nama baik badan peradilan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh DC yang merupakan advokat yang melakukan kekerasan kepada hakim pada saat persidangan. Hal ini terlihat dari rekaman video yang tersebar di media elektronik. DC melakukan kekerasan dalam sidang pada 17 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pidana, Penganiayaan, Penghinaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 22 Nov 2022 06:09
Last Modified: 22 Nov 2022 06:09
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/42883

Actions (login required)

View Item View Item