Perlindungan Hukum Investor Terhadap Legal Issue yang tidak Diungkap pada Perusahaan yang Melakukan Initial Public Offering (ipo)

Santoso, Hari Agus (2023) Perlindungan Hukum Investor Terhadap Legal Issue yang tidak Diungkap pada Perusahaan yang Melakukan Initial Public Offering (ipo). Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_349_Abstrak.pdf] PDF
MH_349_Abstrak.pdf

Download (702kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/266734

Abstract

Pada proses go public perusahaan yang akan melakukan IPO, demi perlindungan terhadap investor diharapkan untuk melakukan keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi adalah sebuah prinsip terpenting untuk industri pasar modal dapat beljalan dengan baik. Prinsip terpenting tersebut wajib untuk dipatuhi oleh para stakeholdernya. UU Pasar Modal mengatur terkait informasi yang wajib diberitahukan kepada masyarakat atau pihak yang terkait secara langsung secara tepat dan benar segala informasi material yang kiranya dapat mempengaruhi keputusan dari para pemodal. Prinsip keterbukaan sebagai dasar pasar modal masih dirasa tidak mencukupi karena pada dasarnya dibutuhkan suatu seperangkat aturan sebagai peraturan pelaksana untuk memberikan kejelasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh serta mana yang harus dan mana yang tidak harus. Demi perlindungan hukum terbadap investor maka sebarusnya kalimat berdampak material dijabarkan lebih lanjut sehingga teljadi kepastian hukum khususnya mengenai bagaimana kewajiban dari perusahaan yang mengalami legal issue ataupun demi kepastian hukum. J enis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pasar Modal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 21 Mar 2023 10:15
Last Modified: 21 Mar 2023 10:15
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/43616

Actions (login required)

View Item View Item