Firdaus, Awwaliyah (2023) Pertanggungjawaban Pidana bagi S sebagai Pelaku Usaha atas Tindakan melakukan Produksi Garam Merek Jangkar tanpa memiliki Izin Edar ditinjau dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. [Undergraduate thesis]
PDF
PI_1532_Abstrak.pdf Download (76kB) |
Abstract
Keamanan pangan olahan menjadi sesuatu yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang membayakan kesehatan manusia, oleh karena itu Pasal 91 ayat 1 UU Pangan menentukan bahwa: dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha wajib memiliki izin edar. Pembahasan ini terkait dengan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan yang dilakukan oleh S memproduksi garam konsumsi merek J tanpa memiliki izin edar, sehingga hal ini dapat dikhawatirkan mengganggu kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah S sebagai pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan melakukan produksi garam merek J tanpa memiliki izin edar ditinjau dari UU Pangan. hasil dari pembahasan bahwa perbuatan S yang memproduksi garam merek J tanpa memiliki izin edar , adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 142 UU Pangan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pangan olahan, Izin edar, Tindak pidana. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpustakaan UBAYA |
Date Deposited: | 23 Jun 2023 03:30 |
Last Modified: | 23 Jun 2023 03:30 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/44349 |
Actions (login required)
View Item |