Oey, Victor Vans Hau Shen (2022) Tindakan Pemulihan Lingkungan akibat Pencemaran Laut di Teluk Balikpapan ditinjau dari Undang. [Undergraduate thesis]
PDF
TA_244_Abstrak.pdf Download (298kB) |
Abstract
Dalam kasus pencemaran laut yang terjadi di teluk Balikpapan bahwa tindakan pemulihan lingkungan dilakukan oleh pihak PT. Pertamina RU V dimana sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam kejadian tumpahan minyak yang terjadi di teluk Balikpapan tetapi melakukan satu bentuk tanggung jawab yaitu melakukan pemulihan atas fungsi lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah tindakan pemulihan yang dilakukan oleh PT. Pertamina RU V sudah relevan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dimana melakukan kajian-kajian terhadap bahan-bahan hukum lalu dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tindakan pemulihan yang dilakukan oleh PT. Pertamina RU V dalam hal ini relevan dengan dikaitkan dengan teori yaitu polluter pay principle dimana pihak yang bukan pencemar juga bisa melakukan tindakan pemulihan atas fungsi lingkungan serta menentukan bahwa tindakan pemulihan lingkungan yang dilakukan tersebut harus dilihat bahwa biaya yang digunakan didalam melakukan pemulihan fungsi lingkungan tersebut bersumber dari dana milik PT. Pertamina RU V berupa asuransi lingkungan, sehingga bisa dikatakan tindakan pemulihan atas pencemaran laut yang terjadi di teluk Balikpapan relevan.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Teluk Balikpapan, Pencemaran, Pemulihan Lingkungan, Polluter Pays Principle |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpustakaan UBAYA |
Date Deposited: | 26 Jun 2023 06:42 |
Last Modified: | 26 Jun 2023 06:42 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/44380 |
Actions (login required)
View Item |