Jasmine, Geraldine Graviela (2023) Kewenangan Notaris Dalam Membuat Surat Keterangan Hak Waris Yang Ditentukan Oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional. Masters thesis, University of Surabaya.
PDF
MKN_725_Abstrak.pdf Download (223kB) |
Abstract
Pewarisan hanya terjadi karena meninggalnya seseorang. Salah satu harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hak atas tanah yang harus dilakukan peralihan haknya kepada ahli waris yang berhak. Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang syarat-syarat yang harus dilampirkan pada saat melakukan peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Salah satu sayaratnya adalah surat tanda bukti ahli waris yang dapat berupa Akta Keterangan Hak Waris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu pewaris meninggal dunia. Ketentuan tersebut menimbulkan adanya kekaburan hukum karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang seharusnya tidak berwenang untuk mengatur tentang syarat kedudukan Notaris yang berwenang dalam membuat Surat Keterangan Hak Waris. Namun, karena peraturan tersebut mengatur tentang peralihan hak atas tanah, maka hal tersebut menjadi kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dengan demikian, dalam membuat Surat Keterangan Hak Waris harus mengikuti ketentuan yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yaitu mengenai kedudukan Notaris yang berwenang dalam membuat Surat Keterangan Hak Waris. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka peralihan hak tidak dapat dilakukan dan sertipikat hak atas tanah tidak dapat diterbitkan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pewarisan, Surat Keterangan Hak Waris, Peralihan Hak Atas Tanah. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 21 Sep 2023 04:25 |
Last Modified: | 21 Sep 2023 04:25 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/44973 |
Actions (login required)
View Item |