Pengusiran Paksa Etnis Rohingnya oleh Pemerintah Myanmar Ditinjau dari Hukum Internasional

Putera, Bintang Mahardika and Dewanto, Wisnu Aryo and Suhariwanto, Suhariwanto (2020) Pengusiran Paksa Etnis Rohingnya oleh Pemerintah Myanmar Ditinjau dari Hukum Internasional. Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 8 (2). pp. 20-39. ISSN 2715-6419

[thumbnail of Wisnu Aryo_PENGUSIRAN PAKSA ETNIS ROHINGNYA.pdf] PDF
Wisnu Aryo_PENGUSIRAN PAKSA ETNIS ROHINGNYA.pdf

Download (220kB)
Official URL / DOI: https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/articl...

Abstract

Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Perlindungan terhadap orang tanpa kewarganegaraan dalam hukum internasional telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia 1948 (Universal Declaration of Human Rights 1948) dan Konvensi mengenai status orang tanpa kewarganegaraan 1954 (Convention Relating to the Status of Statelesness Persons 1954) oleh PBB yang menegaskan mengenai Hak Asasi Manusia guna melindungi kelompok-kelompok etnis di seluruh penjuru dunia dari diskriminasi maupun kekerasan, terutama kelompok yang tidak memiliki kewarganegaraan. Berdasarkan instrumen hukum internasional pemerintah Myanmar dapat dianggap telah melanggar standar-standar Internasional melalui pemberlakuan undang-undang kewarganegaraan Burma 1982 yang tidak mengakui etnis Rohingya sebagai salah satu dari etnis-etnis resmi di Myanmar, hal tersebut mengakibatkan etnis ini mengalami diskriminasi. Tindakan penyangkalan ini juga bertentangan dengan upaya masyarakat internasional untuk menghapuskan keadaan tanpa kewarganegaraan yang menjadi tujuan dari Convention on the Reduction of Statelessness 1961, tidak satupun orang yang tidak berkewarganegaraan boleh diperlakukan lebih buruk dari seorang asing manapun yang berkewarganegaraan. Myanmar adalah anggota PBB dan Negara pihak dari konvensi ini tetapi Myanmar tidak mengakui etnis Rohingnya adalah sebagai warga negaranya sejak kemerdekaan tahun 1948, dari situasi tersebut penulis tertarik untuk meneliti mengenai apakah pengusiran ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pelanggaran terhadap HAM orang-orang Rohingya merupakan hasil dari penyangkalan kewarganegaraan mereka oleh Pemerintah Myanmar. Bahkan, penyangkalan terhadap kewarganegaraan itu sendiri merupakan tindakan pelanggaran HAM. Pemerintah Myanmar telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan yang mengatur mengenai perlakuan-perlakuan terhadap orang-orang tanpa kewarganegaraan. mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan kewarganegaraan tanpa pembedaan atas ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, ataupun pendapat yang berbeda. Tindakan penyangkalan ini juga bertentangan dengan upaya masyarakat internasional untuk menghapus keadaan tanpa kewarganegaraan yang menjadi tujuan dari Konvensi tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pengusiran Paksa, Etnis, Hukum Internasional
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 09 Jan 2024 04:20
Last Modified: 09 Jan 2024 04:20
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/45651

Actions (login required)

View Item View Item