Tanggung Gugat Bank X Atas Terhadap Nasabah Yang Mendapatkan Uang Palsu Dari Tarikan Tunai

Zakaria, Mochamad Singgih (2022) Tanggung Gugat Bank X Atas Terhadap Nasabah Yang Mendapatkan Uang Palsu Dari Tarikan Tunai. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19 (3). pp. 819-826. ISSN 2252-4371; e-ISSN 2598-8735

[thumbnail of MOCHAMAD SINGGIH ZAKARIA_TANGGUNG GUGAT BANK X.pdf] PDF
MOCHAMAD SINGGIH ZAKARIA_TANGGUNG GUGAT BANK X.pdf

Download (185kB)
Official URL / DOI: http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.p...

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Nasabah menemukan uang palsu dari tarikan tunai dengan tarikan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dari dua kali tarikan itu ditemukan dua lembar uang palsunya. Lembaran uang palsu itu diketahui ketika uang yang diambil tersebut mau ditransfer ke bank lain. Mendapati itu, nasabah langsung melaporkan itu kepada pihak bank tempat dia mengambil uang, tetapi pihak bank menolak mendengar keluh kesah nasabah serta malah menyalahkan sang nasabah.Karena merasa dirugikan, nasabah segera melaporkan kasus itu kepada Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen mengaku telah menerima begitu banyak pengaduan dari masyarakat selaku konsumen atas beredarnya uang alsu di ATM. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen menuturkan dalam kasus tersebut ada kelalaian perbankan dengan tidak menyortir terlebih dahulu uang yang akan dimasukkan ke dalam mesin ATM. Berdasarkan Kitab undang-undang Hukum Perdata, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Tarikan Tunai, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 12 Mar 2024 04:33
Last Modified: 12 Mar 2024 04:33
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/46106

Actions (login required)

View Item View Item