Penerapan PSAK No. 46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penyajian Laporan Keuangan Yang Lebih Relevan Pada PT X Di Surabaya

Kosasih, Meriani (2001) Penerapan PSAK No. 46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penyajian Laporan Keuangan Yang Lebih Relevan Pada PT X Di Surabaya. [Undergraduate thesis]

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/153264

Abstract

Dalam rangka menyajikan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan pemakai, maka badan usaha PT "X" perlu melaporkan adanya konsekuensi pajak di masa mendatang akibat perbedaan temporer yang terjadi, dengan mengakui adanya beban (penghasilan) pajak tangguhan pada laporan rugi laba dan aktiva (kewajiban) pajak tangguhan pada laporan perubahan posisi keuangan (neraca). Pengakuan dan penyajian konsekuensi pajak yang ada disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 (PSAK) tentang akuntansi pajak penghasilan, yang menggunakan pendekatan asset-liability method. PSAK No. 46 ini dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yang disahkan tanggal 23 Desember 1997. Berlakunya efektif mulai 1 Januari 2001 untuk perusahaan diluar go public. PT "X" merupakan badan usaha yang bergerak di bidang penjualan minyak pelumas. Selama ini perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan hanya mengakui adanya pajak penghasilan kini yaitu sebesar pajak penghasilan terhutang, tanpa memperhatikan adanya konsekuensi pajak di masa mendatang akibat perbedaan temporer yang terjadi. Hal ini menyebabkan penyajian pajak penghasilan tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya sehingga informasi yang ada kurang relevan dan tidak informatif. Beda temporer yang terjadi disebabkan adanya perbedaan antara nilai buku komersial dan nilai buku fiskal, yang dapat menimbulkan adanya suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) atau suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam perhitungan laba fiskal pada periode mendatang, saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban dilunasi (settled). Jadi masalah pajak tangguhan muncul sehubungan dengan diberlakukannya PSAK No. 46 tentang akuntansi pajak penghasilan yang mengatur jumlah beban pajak yang harus diakui terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan selain itu mengatur pula future tax effect dari rugi fiskal yang terjadi selama terdapat kemungkinan terkompensasi dengan laba periode mendatang. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah menerapkan aturan yang sesuai dengan PSAK No. 46, dapat memberikan informasi tambahan yang lebih berguna bagi pemakai untuk mengetahui kondisi badan usaha yang sesungguhnya dan dapat memperkirakan aliran kas masa depan. Hal ini dikarenakan informasi akuntansi suatu badan usaha akan nampak dari penyajian laporan keuangan, dimana informasi keuangan yang ada digunakan oleh pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, penyajian laporan keuangan oleh badan usaha harus disesuaikan dengan standar-standar yang berlaku, agar informasi yang dihasilkan lebih relevan dalam proses pengambilan keputusan pemakai laporan keuangan.

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Business and Economic > Department of Accounting
Depositing User: Karyono
Date Deposited: 05 Sep 2013 08:06
Last Modified: 30 Sep 2015 01:59
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/4653

Actions (login required)

View Item View Item