Perbarengan Peraturan dalam Tindak Pidana Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Ditinjau dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Darma, Christabel Valmai Setia (2024) Perbarengan Peraturan dalam Tindak Pidana Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Ditinjau dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. [Undergraduate thesis]

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/272393

Abstract

Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha. Tetapi masih banyak pihak yang melanggar. Seperti dalam kasus yang terjadi, yaitu tindakan YU yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiiki izin dari Pemerintah. Dalam tindakan pertambangan tersebut YU juga mendayagunakan Sumber Daya Air tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pertambangannya. Karena tindakannya ini maka dalam tindakan YU juga melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Sehingga tindakan YU dapat dikategorikan sebagai perbarengan ditinjau dari dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Perbarengan, pendayagunaan sumber daya air, izin, pertambangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Business and Economic > Department of Economic
Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Setiawan 194014
Date Deposited: 10 Sep 2024 04:20
Last Modified: 10 Sep 2024 04:20
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/47073

Actions (login required)

View Item View Item