Pertanggungjawaban Hukum Kreditur Atas Keabsahan Akta Cessie yang Dibuat dengan Pihak Cessionaries

Tambuwun, Maria Bertha Ismulyani (2024) Pertanggungjawaban Hukum Kreditur Atas Keabsahan Akta Cessie yang Dibuat dengan Pihak Cessionaries. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_764_Abstrak.pdf] PDF
MKN_764_Abstrak.pdf

Download (67kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/272406

Abstract

Pada praktik perbankan sering dijumpai adanya perjanjian kredit, yang hak tagihnya dialihkan kepada Pihak Ketiga atau Cessionaries oleh Kreditur Lama. Pengalihan tersebut dilakukan dengan penandatanganan akta cessie dihadapan Notaris. Mekanisme Cessie wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, yang menentukan adanya kewajiban bagi Kreditur Lama untuk memberitahukan adanya cessie tersebut kepada Debitur. Pada kasus yang menjadi pokok bahasan pada penulisan tesis ini diketahui bahwa kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Penulis menelaah dan memahami bahwa hal ini merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, sehingga akta cessie tersebut batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap undang-undang yang berlaku. Pendekatan lain yang digunakan adalah Pendekatan yang mempelajari doktrin-doktrin dan pandangan dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus. Pada akhirnya, teori-teori hukum memberikan dasar yang kuat mengenai adanya tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada Kreditur Lama kepada Debitur dan Pemegang Hak atas Tanah, baik secara perdata maupun pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Akta Cessie, Kreditur Lama
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 10 Sep 2024 05:49
Last Modified: 10 Sep 2024 05:49
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/47076

Actions (login required)

View Item View Item