Perjanjian Menaikkan Harga Tiket Kapal Feri Batam-singapura Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha

Yawabadi, Nancy (2024) Perjanjian Menaikkan Harga Tiket Kapal Feri Batam-singapura Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha. [Undergraduate thesis]

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/272458

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga diperlukan adanya sarana pengangkutan di area perairan yang efektif yang berupa pelayaran niaga agar kebutuhan transportasi masyarakat terpenuhi. Di Indonesia, terdapat banyak perusahaan kapal feri yang bertujuan untuk melayani konsumen yang hendak melakukan pelayaran baik itu orang maupun barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Sama seperti kapal pelayaran lainnya, terdapat kapal feri yang menghubungkan antar pulau di nusantara dan ada pula kapal feri yang menghubungkan Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Salah satu rute kapal feri yang menghubungkan Indonesia dan Singapura adalah rute Batam-Singapura yang dihubungkan oleh empat operator kapal feri yaitu Batam Fast, Majestic Fast, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry. Pada saat pandemi Covid-19 silam, rute ini sempat ditiadakan karena pintu pelayaran internasional Singapura ditutup sejak bulan Maret 2022 akibat adanya pandemi, kemudian pada bulan April 2022 rute kapal feri Batam-Singapura kembali dibuka dengan menurunnya angka kasus Covid-19. Seluruh operator kapal feri rute Batam-Singapura serentak menaikkan tarif kapal menjadi sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pulang pergi, padahal sebelum adanya pandemi harga tiket kapal feri untuk pulang pergi dipatok sebesar Rp.390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) sampai Rp.480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), adanya kenaikan harga hamper dua kali lipat yang serentak tersebut menimbulkan permasalahan bahwa kenaikan harga tersebut berkaitan dengan kartel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah kenaikan harga tiket kapal feri Batam-Singapura benar merupakan kegiatan kartel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan apakah jumlah kenaikan harga tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan. Kenaikan tersebut memenuhi unsur-unsur kartel dan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan perubahan harga tiket untuk tidak melebihi 20 dari harga sebelumnya.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kartel, Kenaikan Harga Kapal Feri
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Setiawan 194014
Date Deposited: 12 Sep 2024 02:53
Last Modified: 12 Sep 2024 02:53
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/47085

Actions (login required)

View Item View Item