Hakekat Ratio Legis Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 73/PDT.BTH/2021/PN Pwt Tentang Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia Secara Circular

Tiana, Vellycia (2023) Hakekat Ratio Legis Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 73/PDT.BTH/2021/PN Pwt Tentang Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia Secara Circular. Rio Law Jurnal, 4 (2). ISSN 2722-9602

[thumbnail of Vellycia Tiana - Jurnal LoA.pdf] PDF
Vellycia Tiana - Jurnal LoA.pdf

Download (309kB)
[thumbnail of LoA Vellycia Tiana.pdf] PDF
LoA Vellycia Tiana.pdf

Download (602kB)
Official URL / DOI: https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/...

Abstract

Penandatanganan dalam suatu akta merupakan bukti adanya kesepakatan pihak-pihak, jika akta dibuat di hadapan notaris, maka penandatanganan seketika setelah notaris membacakan akta. Kenyataannya akta dtandatangani secara circular, tidak seketika setelah akta dibacakan. Hal yang dipermasalahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 73/Pdt.Bth/2021/PN Pwt yang membenarkan Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia Secara Circular dan notaris bertanggung gugat atas pembuatan akta yang penandatangannya secara Circular. Berdasarkan Ratio Decidendi Putusan tersebut bahwa hakim membenarkan penandatanganan akta jaminan fidusia secara circular, bahwa hukum secara hakiki harus pasti dan adil, penandatanganan jaminan fiduaia secara normatif diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF, dibuat dengan akta notaris sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UUJN. Penandatanganan akta jaminan fidusia berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UUJN segera setelah dibacakannya akta oleh notaris. Kata “setelah dibacakan akta oleh notaris” yang berarti jika akta tersebut ditandatangani secara Circular, tidak memenuhi persyaratan sebagai akta otentik sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 5 UUJF. Notaris yang membuat akta jaminan fidusia yang penandatangannya secara Circular, menjadikan akta tersebut kekuatannya sebagai akta otentik terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 5 UUJN jo Pasal 7 PP No. 21 Tahun 2015, menurut ketentuan Pasal 84 UUJN dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugat ganti rugi.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penandatanganan Akta, Jaminan Fidusia, Circular
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Vellycia Tiana
Date Deposited: 03 Feb 2025 05:49
Last Modified: 03 Feb 2025 05:49
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/47888

Actions (login required)

View Item View Item