Christianto, Hwian (2025) VP_Percobaan Hukum Pidana_Hwian Christianto. [Copyright]
![]() |
PDF
sertifikat_EC00202509717_VP_Percobaan Hukum Pidana_Hwian Christianto (1).pdf - Published Version Download (2MB) |
Abstract
Video pembelajaran berdurasi 29 menit 15 detik ini memberikan pemahaman terkait sub materi hukum pidana terkait Percobaan. Ajaran terkait percobaan ini mencakup 3 (tiga) sub topik pembahasan, (1) Hakikat Percobaan, (2) Tiga Unsur percobaan dan (3) Bentuk Percobaan. Hakikat percobaan sangat bergantung pada tindak pidana yang terjadi sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Pemahaman akan adanya percobaan harus memenuhi tiga unsur sesuai Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu harus ada niat (voornemen) yang nyata dari tindakan pelaku, adanya permulaan pelaksanaan yang tampak sebagai bagian awal dari tindak pidana dan tidak selesainya tindakan di luar kehendak diri pelaku. Pembahasan terkait percobaan ini pada tiap unsurnya menggunakan metode elaborasi antara teori dan contoh/ilustrasi tindakan sehingga memudahkan pemahaman. Pembahasan akhir terkait percobaan dikaitkan tentang 2 bentuk percobaan, yaitu Perbuatan telah selesai dilakukan tetapi akibat terjadi tidak sesuai yang diinginkan pelaku dan Perbuatan yang dituju tidak terpenuhi atau akibat yang dituju tidak terjadi. Kedua pembedaan ini menjadi dasar pembeda yang menjadi kunci pemahaman adanya berbagai bentuk percobaan. Keunikan dari video pembelajaran ini selain mengelaborasikan teori dan ilustrasi, pemaparan dilakukan dengan visualisasi bagan sehingga menarik dan memudahkan pemahaman tentang konsep percobaan dalam hukum pidana.
Item Type: | Copyright |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | HWIAN CHRISTIANTO |
Date Deposited: | 24 Feb 2025 03:40 |
Last Modified: | 24 Feb 2025 03:40 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/48053 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |