Christianto, Hwian (2025) VP Ajaran Kausalitas H Pidana Minggu 7 Hwian Christianto. [Copyright]
![]() |
PDF
sertifikat_EC00202509719_VP Ajaran Kausalitas H Pidana Minggu 7 Hwian Christianto (1).pdf - Published Version Download (2MB) |
Abstract
Video pembelajaran berdurasi 11 menit 46 detik ini menjelaskan tentang Ajaran Kausalitas sebagai bagian dari tindak pidana, pilar pertama dari Hukum Pidana. Pembahasan dalam video ini dibagi dalam dua sub topik bahasan, yaitu Apa arti penting dari ajaran kausalitas ini dalam hukum pidana secara khusus tindak pidana dan empat teori kausalitas: (1) Conditio sine qua non; (2) Teori Generalisasi, (3) Teori Individualisasi dan (4) Teori Relevansi. Pembahasan akan arti penting dari ajaran kausalitas ini memudahkan menentukan hubungan sebab akibat terutama pada delik materiil. Tindakan mana yang menjadi sebab sangat penting untuk menentukan tindak pidana yang terjadi. Penentuan akan tindakan mana yang menjadi sebab ini lebih lanjut memiliki perbedaan perspektif menurut 4 teori kausalitas tersebut. Pembelajaran dalam video ini menjadi alat bantu bagi pembelajar untuk memahami ajaran kausalitas secara garis besar dengan tampilan yang menarik dari sisi ilustrasi berpijak pada ajaran kausalitas. Terlebih pada bagian akhir, pembahasan diberikan ilustrasi kasus dengan contoh penerapan keempat ajaran kausalitas tersebut dalam rangka menemukan tindakan yang menjadi sebab terjadinya akibat yang dilarang.
Item Type: | Copyright |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | HWIAN CHRISTIANTO |
Date Deposited: | 24 Feb 2025 03:50 |
Last Modified: | 24 Feb 2025 03:50 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/48055 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |