Kiriman Bangkai Hewan: Kekerasan vs Kebebasan Pers

Christianto, Hwian (2025) Kiriman Bangkai Hewan: Kekerasan vs Kebebasan Pers. Harian Disway, Surabaya.

[thumbnail of BUKTI KARYA PUBLIKASI DI MEDIA MASSA NASIONAL_disway-1-8.pdf] PDF
BUKTI KARYA PUBLIKASI DI MEDIA MASSA NASIONAL_disway-1-8.pdf

Download (604kB)
Official URL / DOI: https://harian.disway.id/read/864853/kiriman-bangk...

Abstract

Sudah selayaknya seorang menerima kiriman akan senang. Tidak demikian dengan kasus kiriman kepala babi tanpa telinga disusul paket potongan bangkai tikus kepada Media Tempo. Publik pun kaget bercampur geram menyaksikan berita itu, sebagai penghinaan atau tekanan? Jika tindakan represif biasanya dilakukan dengan ancaman tertulis, terbaru doxing (penyebaran informasi pribadi insan pers ke publik). Tak disangka di jaman teknologi informasi ini, serangan terhadap pers masih menggunakan kekerasan fisik. Pelaku menyangka bahwa kebebasan pers mampu dihambat dengan bau bangkai hewan. Justru sebaliknya, kiriman bangkai hewan itu menjadi clue adanya ‘bau bangkai’ sesungguhnya dari pelaku. Kekerasan sebagai Primadona Masih segar dalam memori, Jurnalis Nurhadi pada Maret 2021 sempat disekap saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kontributor VivaNews mengalami penusukan akibat pemberitaan dugaan pelecehan seksual oknum aparat negara. Berikut pengalaman pahit, jurnalis Muhammad Asrul yang dipidana 3 bulan terkait pemberitaan dugaan korupsi di Palopo. Ada dua hal yang selalu berulang, terancam dan mengancam (kekerasan). Pihak tertentu merasa terancam nama baik dan stigma negatif seolah merasa diadili oleh pers (trial by the press). Uniknya, penggunaan kekerasan masih menjadi primadona membungkam pers. Kekerasan menjadi simbol kekuasaan hakiki menegaskan subordinasi atas pers. Tren penggunaan kekerasan jelas menunjukkan betapa masih primitifnya upaya seseorang mencari solusi. Seolah cara elegan melalui mekanisme hak jawab dan hak tolak tidak memuaskan. Kondisi ini sudah diperkirakan jika mengingat posisi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dinilai Baik sebesar 72,9% di tahun 2023 lalu. Dari 3 indikator IDI, tampak bahwa Indikator Kebebasan Sipil (Civil Liberties) secara khusus rekognisi baik pelindungan dan perlindungan hak berpendapat masih belum terpenuhi.

Item Type: Popular Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: HWIAN CHRISTIANTO
Date Deposited: 10 Apr 2025 02:30
Last Modified: 10 Apr 2025 02:30
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/48299

Actions (login required)

View Item View Item