Pemutusan Perjanjian Kerjasama secara Sepihak oleh Pemilik Properti dengan PT Oyo Rooms Indonesia selaku Virtual Hotel Operator

Dwiputra, Emanuel Enrico (2025) Pemutusan Perjanjian Kerjasama secara Sepihak oleh Pemilik Properti dengan PT Oyo Rooms Indonesia selaku Virtual Hotel Operator. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PE_3956_Abstrak.pdf] PDF
PE_3956_Abstrak.pdf

Download (85kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/274254

Abstract

Penelitian ini membahas pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak oleh pemilik properti dengan PT OYO Rooms Indonesia selaku virtual hotel operator karena pemilik properti mengalami kerugian akibat OYO yang menurunkan harga penginapan pemilik properti secara sepihak. Oleh karena hal tersebut pemilik properti mengajukan pemutusan kerjasama namun OYO mengabaikan pemutusan kerjasama tersebut dan OYO tidak melaksanakan kewajibannya untuk menghapus properti dari platform atau aplikasi OYO sehingga para pemilik properti mengalami kerugian yang semakin besar karena harus tetap menerima tamu dengan tarif yang telah ditetapkan secara sepihak oleh OYO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pemilik properti dapat melakukan pemutusan kerjasama dengan PT OYO Rooms Indonesia secara sepihak berdasarkan KUH Perdata. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama hukum, dikaji menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) berdasarkan dari teori-teori yang ditetapkan oleh ilmu hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan pemilik properti melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak dengan PT OYO Rooms Indonesia dapat dibenarkan karena isi perjanjian bertentangan dengan asas keseimbangan. Meskipun sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, salah satu pihak mengingkari isi perjanjian dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka perjanjian yang awalnya bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, dapat dibatalkan secara sepihak melalui pengadilan. Selain itu OYO tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sehingga berdasarkan Pasal 14 huruf a, b dan c angka 3 ketentuan layanan OYO dapat dikualifikasikan melakukan wanprestasi karena OYO tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Oleh karena itu OYO diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada para pemilik properti berdasarkan Pasal 1246, Pasal 1247, dan Pasal 1248 KUH Perdata.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Pemutusan kerjasama sepihak, Perjanjian, Wanprestasi, Kerugian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpustakaan UBAYA
Date Deposited: 21 Apr 2025 04:06
Last Modified: 21 Apr 2025 04:06
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/48367

Actions (login required)

View Item View Item