Hostiadi, Avelya (2025) Analisis Yuridis Cuti Notaris yang Menjalankan Jabatan Kurang dari Dua Tahun. Masters thesis, University of Surabaya.
![]() |
PDF
MKN_776_Abstrak.pdf Download (248kB) |
Abstract
Profesi Notaris adalah merupakan profesi yang terhormat karena tugas dari jabatannya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat khususnya dalam bidang hukum perdata sehingga pihak yang telah memangku jabatan sebagai Notaris akan memiliki tanggung jawab untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat serta kehormatan profesi Notaris. Selain memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat Notaris juga memiliki hak terkait dengan cuti menjalankan tugas dan tanggung jabatan sebagai seorang Notaris.Keterangan lebih lanjut bahwa terkait pengajuan cuti dalam Undang-undang tentang Jabatan Notaris tidak dijelaskan kreteria khusus untuk pengajuan cuti dalam keadaan mendesak, hingga alasan apapun yang diajukan Notaris baginya adalah keadaan mendesak. Oleh karena itu permasalahan yang terdapat dalam Pasal 28 UUJN yang berkaitan dengan pengajuan cuti dalam keadaan mendesak, apakah yang dimaksud keadaan mendesak hanya keadaan Notaris yang sakit atau karena berhalangan sementara, misalnya diangkat sebagai legislator, melakukan ibadah haji , pembatasan covid 19 atau umroh . Karena di dalam pasal ini tidak ada kriteria khusus, sehingga perlu adanya tolok ukur seorang Notaris dalam mengajukan cuti keadaan mendasak. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti harus memenuhi syarat menjalankan masa jabatan selama 2 (dua) tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 UUJN, bahwa cuti notaris dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Penolakan cuti notaris dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan. Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dapat mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan. Penolakan cuti Notaris dapat diberikan dengan alasan-salah satunya, bahwa masa jabatan Notaris yang mengajukan permohonan cuti belum mencapai 2 (dua) tahun terhitung sejak melaksanakan sumpah jabatan Notaris. Dalam keadaaan tertentu Notaris yang belum menjalankan masa jabatan selama 2 (dua) tahun dapat mengajukan permohonan cuti, namun dilakukan berdasarkan pertimbangan Majelis Pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUJN yang menyatakan dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas. Namun demikian makna keadaaan mendesak dalam pasal ini menimbulkan multitafsir, karena di dalam pasal ini tidak ada kriteria khusus, sehingga perlu adanya tolok ukur seorang Notaris dalam mengajukan cuti keadaan mendasak. Apabla notaris melanggar aturan cuti, salah satunya dengan meninggalkan pekerjaannya dalam kurun waktu tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dijatihi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Cuti, Notaris, Jabatan Kurang Dari 2 (dua) Tahun |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 02 Sep 2025 05:08 |
Last Modified: | 02 Sep 2025 05:08 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/49489 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |