Putri, Clarisa Permata Hariono (2025) Keberadaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Pasca Pengaturan Larangan Penahanan Ijazah Oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Wijaya Putra Law Review, 4 (2). pp. 151-174. ISSN 2829-7865; E-ISSN 2829-5382
![]() |
PDF
KEBERADAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA PASCA PENGATURAN LARANGAN PENAHANAN IJAZAH OLEH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.pdf - Published Version Download (798kB) |
Abstract
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas hukum yang penting dalam perjanjian kerja. Di sisi lain, asas ini seringkali digunakan pengusaha sebagai dasar membuat klausul penahanan ijazah buruh, yang membuat Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pengaturan hukum larangan penahanan ijazah. Hal tersebut di satu sisi disambut baik oleh masyarakat, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian merumuskan, pengaturan larangan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran tidak menghapuskan asas kebebasan berkontrak dengan beberapa alasan, namun asas tersebut diterapkan dengan beberapa pembatasan. Meskipun dianggap bermanfaat, seyogyanya ketentuan larangan penahanan ijazah diwujudkan dalam produk hukum lain yang lebih mengikat dan berdampak secara menyeluruh seperti dalam bentuk undang-undang, karena pelaksanaan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan masih harus didasarkan pada political will para gubernur dan tidak bisa langsung diterapkan pada para pengusaha dan buruh.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asas Kebebasan Berkontrak, Penahanan Ijazah, Buruh, Pengusaha |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | CLARISA PERMATA HARIONO PUTRI |
Date Deposited: | 10 Oct 2025 03:04 |
Last Modified: | 10 Oct 2025 03:04 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/49703 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |