Momen Hukum Pidana Nasional

Christianto, Hwian (2026) Momen Hukum Pidana Nasional. Harian Disway, Surabaya.

[thumbnail of WhatsApp Image 2026-01-12 at 7.15.23 AM.pdf] PDF
WhatsApp Image 2026-01-12 at 7.15.23 AM.pdf

Download (228kB)
Official URL / DOI: https://epaper.hariandisway.com/books/HARIAN-DISWA...

Abstract

Tahun 2026 ini, agak beda dengan tahun baru sebelumnya. Indonesia secara sah memberlakukan Kitab Hukum Pidana a la negeri sendiri. Per 2 Januari 2026, semua ketentuan pidana berubah total. Tidak hanya dari sisi substansi melainkan paradigma hukum pidana. Memaknai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), setidaknya ada 3 momen penting yang perlu direfleksikan. Momen Perubahan Politik Hukum Pidana Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terasa hambar melihat ketentuan pidana masih bersumber pada produk kolonialisme. Tercatat 78 tahun lagi, paradigma kolonialisme menjajah bahkan merasuk pemberlakuan hukum pidana. Ragam kultur, etnis, agama dan kepentingan menjadi tantangan berat. Sikap skeptis menyeruak melihat keragaman masyarakat Indonesia. Belum lagi semangat KUHP lama yang retributif dan mengabaikan keadilan korban terlanjur menancap kuat lebih dari 3 dekade.

Item Type: Popular Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: HWIAN CHRISTIANTO
Date Deposited: 13 Jan 2026 01:59
Last Modified: 13 Jan 2026 01:59
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/50053

Actions (login required)

View Item View Item